REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkannya 12 Undang-Undang Daerah Pemekaran atau daerah otonom baru (DOB), pemerintah segera menyerahkannya kepada para gubernur terkait. Mandat itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang dibarengi dengan penyerahan pedoman pelaksanaan pembentukan daerah otonom.
“Kami sedang melakukan rapat persiapan terkait rencana penyerahan ke-12 UU itu sekaligus pembahasan pedoman pembentukan daerah otonom baru,” kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (13/2).
Menjelang akhir 2012, DPR mengesahkan 12 DOB, meliputi satu provinsi dan 11 kabupaten. Daerahnya antara lain, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.
Reydonnyzar mengatakan, penyerahan daerah pemekaran dilakukan serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmiannya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
Dia menyatakan, bentuk persiapan pembentukan pemerintahan, mencakup pelantikan pejabat (Pj) dan pembentukan APBD mini berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati terkait untuk menampung sejumlah dana hibah dari provinsi atau kabupaten induk.
Selain itu, kesiapan lainnya adalah pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kesiapan data-data personel, aset dan dokumen yang akan diserahkan dari daerah induk kepada daerah otonom baru, hingga pembentukan KPU daerah. “Kalau DPRD-nya, nanti dilantik setelah dibentuknya DPRD daerah induk berdasarkan hasil Pemilu 2014,” ujarnya.