Rabu 13 Feb 2013 07:54 WIB

Mendagri Serahkan 12 Daerah Pemekaran Baru

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek
Foto: depdagri.go.id
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkannya 12 Undang-Undang Daerah Pemekaran atau daerah otonom baru (DOB), pemerintah segera menyerahkannya kepada para gubernur terkait. Mandat itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang dibarengi dengan penyerahan pedoman pelaksanaan pembentukan daerah otonom.

“Kami sedang melakukan rapat persiapan terkait rencana penyerahan ke-12 UU itu sekaligus pembahasan pedoman pembentukan daerah otonom baru,” kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, Rabu (13/2).

Menjelang akhir 2012, DPR mengesahkan 12 DOB, meliputi satu provinsi dan 11 kabupaten. Daerahnya antara lain, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Pali, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Banggai Laut, Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

Reydonnyzar mengatakan, penyerahan daerah pemekaran dilakukan serentak kepada gubernur terkait. Namun, untuk peresmiannya tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.