REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat KPK, Said Zainal Abidin mengingatkan agar para pejabat dan pegawai KPK tidak 'ember' alias membocorkan informasi yang bersifat rahasia.
Pasalnya, hal itu melanggar aturan yang berlaku di KPK. “Ya kita ingatkan terus agar jangan membocorkan rahasia KPK yang merupakan rahasia negara,” kata Said saat dihubungi ROL, Rabu (13/2).
Said mengatakan membocorkan rahasia negara yang berasal dari KPK bisa merugikan penanganan kasus yang sedang ditangani ataupun informasi-informasi lainnya yang terkait dengan KPK.
Karenanya, Said berjanji bakal menindak pejabat atau pegawai KPK yang ‘ember’. “Kalau memang benar ada yang suka membocorkan pasti ditindak,” katanya.
Terkait dugaan bocornya draf sprindk (surat perintah dimulainya penyidikan) KPK atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Said mengaku pihaknya masih melakukan penelusuran.
Belum diketahui apakah draf yang beredar di masyarakat itu asli atau palsu, serta siapa yang menyebarkannya. “Masih ditelusuri,” kata Said.
Draf sprindik soal Anas beredar sejak Jumat (8/2) di kalangan terbatas. Di sprindik tertulis status Anas sebagai tersangka terkait kasus Hambalang. Namun, juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan surat itu bukan sprindik.