Kamis 14 Feb 2013 17:42 WIB

KPK Panggil Menteri Pertanian Suswono Pekan Depan

Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Menteri Pertanian, Suswono pada Senin (18/2), sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Jadi Menteri Pertanian akan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI pada hari Senin (18/2)," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan surat pemanggilan tersebut sudah dikirim kepada yang bersangkutan pada hari Kamis ini.

Johan menegaskan pemanggilan Mentan itu berdasarkan kebutuhan KPK untuk meminta keterangan yang bersangkutan terkait kasus tersebut. Selain itu, dia meminta agar pemanggilan Mentan tersebut jangan dikait-kaitkan dengan isu politik yang berkembang di publik.

"Kapan waktunya itu tergantung kebutuhan dan strategi penyidik. Jangan kait-kaitkan pemberantasan korupsi dengan politik," ujarnya.

KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak Kementerian Pertanian dalam kasus tersebut.

Pada hari Selasa (12/2) KPK memanggil Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Ahmad Junaedi, serta Agung sebagai pegawai Kementan.

Sedangkan pada hari Rabu (13/2) KPK memeriksa Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan, dan Jerry Roger dari swasta.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/1).

Penggeledahan di kantor PT Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam proses penyidikan kasus ini.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement