Jumat 15 Feb 2013 01:03 WIB

Gugatan PKPI Tak Ganggu Penahapan Pemilu

Red: Dewi Mardiani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiansyah, mengatakan bahwa gugatan hukum yang dilakukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan mengganggu penahapan pemilu.

"Silakan saja kalau mau menggugat, kami hormati proses hukum tersebut," kata Ferry usai diskusi di Bogor, Kamis (14/2).

Menurut dia, langkah yang hukum yang akan dilakukan oleh PKPI tentunya menjadi perhatian. Namun, pihaknya akan terus melakukan tahapan-tahapan pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya. "Saat ini, kami memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula," katanya.

Sebelumnya, KPU memutuskan tidak menjalankan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan PKPI. Menurut Bawaslu, PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Setelah KPU memastikan tidak akan menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PKPI akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi.