Kamis 14 Feb 2013 21:47 WIB

Forum Penyelamat Kadin DIY Tuntut Pencabutan SK Nur Achmad Affandi

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
Kadin
Foto: www.pipimm.or.id
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum penyelamat dan penegak konstitusi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY menilai Surat Keputusan pemberhentian Nur Achmad Affandi inkonstitusional. Karena itu, Forum ini menolak dan meminta Kadin Indonesia mencabut SK tersebut.

Ketua Forum Penyelamat dan penegak Konstitusi Organisasi Kadin DIY, H Deddy Suwadi mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (14/2). Tuntutan ini muncul sebagai reaksi keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia nomor SKEP/012/DP/II/2013 tertanggal 11 Februari 2013 yang memberhentikan Nur Achmad Affandi sebagai ketua Kadin DIY dan keanggotaannya. 

Dijelaskan Deddy, SK tersebut dinilai inkonstitusional karena pengambilan keputusannya tidak mengikuti mekanisme organisasi. "Surat mosi tidak percaya dari Dewan Pembina Kadin DIY tanggal 8 Februari 2013. Itu hari Jumat, terus SK dikeluarkan Senin, 11 Februari 2013. Ini tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diatur AD/ART dan cacat hukum," kata Deddy. 

Untuk pemberian sanksi, jelas Deddy, telah secara tegas dan jelas diatur tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi terhadap dewan pengurus yang melakukan pelanggaran. Mekanismenya diatur dalam pasal 8, 10, 19 dan 20.

Berdasarkan pasal tersebut, kata Deddy, Surat Keputusan Kadin Indonesia tidak memenuhi mekanisme organisasi yaitu pasal 19.

"Sanksi dapat dijatuhkan setelah ada peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus yang bersangkutan. Bila peringatan tidak diindahkan, maka melalui Keputusan Rapat Dewan Pengurus Kadin Indonesia dapat menjatuhkan sanksi," tutur Deddy.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Forum ini menolak SK untuk Nur Achmad Affandi. Selain itu, juga meminta Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mencabut SK-nya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Memohon kepada Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk memberi teguran kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia. 

"Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Forum akan menuntut dilakukan musyawarah nasional luar biasa," tandas Deddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement