Selasa 19 Feb 2013 16:11 WIB

Ormas Dilarang Jadi Sayap Parpol

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mengatakan, ormas boleh mendukung atau bersimpati terhadap partai tertentu.

"Namun ormas dilarang menjadi sayap partai tertentu," katanya di Kompleks MPR/ DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/2).

Menjadi sayap partai, terang Indra, berarti ormas tersebut memiliki keterikatan langsung secara komando dan kelembagaan. Sebagai contoh, pejabat di sayap partai secara otomatis langsung menjadi pejabat di sebuah partai tertentu. "Itu yang dilarang," katanya menerangkan.

Jadi, kata Indra, sayap partai itu bisa dikomando oleh partai. Sedangkan ormas yang bersimpati terhadap partai tertentu itu tidak bisa dikomando oleh partai. "Misalnya ormas itu hari ini mendukung partai X, besok bisa mendukung partai Y, itu tidak masalah," katanya menegaskan.

Dalam RUU Ormas, ujar Indra, ormas tidak dilarang mendukung partai tertentu. Sebab mendukung partai tertentu merupakan sebuah bentuk menyatakan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.'

Negara, terang Indra, harus menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul ormas. Makanya mereka diperbolehkan menunjukan simpatinya kepada partai tertentu. Keberadaan ormas sendiri sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegegara. Mereka turut memberdayakan dan mencerdaskan bangsa.

Untuk menghilangkan kerancuan dalam membedakan antara bersimpati dengan menjadi sayap partai, ujar Indra, dalam draf RUU Ormas, kata 'afiliasi' sudah dihapuskan diganti dengan sayap partai. Sebab kata berafiliasi itu multi tafsir bisa berarti bersimpati, namun bisa juga diartikan menjadi bagian dari partai itu sendiri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement