REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pemecatan Bupati Aceng Fikri tinggal menunggu waktu. Kapan diumumkamnya hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tahu.
"Pemberhentian kepala daerah harus menunggu keputusan presiden sebagaimana diatut UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek, Rabu (20/2).
Dikatakannya, setelah menerima surat rekomendasi pemakzulan Aceng dari DPRD Garut pada 7 Februari lalu, keesokan harinya dikirim ke Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Karena proses sudah berjalan dan Presiden SBY memiliki waktu 30 hari untuk membuat keputusan, pihaknya meminta publik sabar menunggu harinya.
"Pasti segera diberhentikan," ujar Reydonnyzar.
Dia melanjutkan, hanya saja jika kepala negaa memiliki pertimbangan lain maka keputusan pemakzulan Aceng bisa saja berubah. Namun, Reydonnyzar yakin sangat kecil peluang Aceng terhindar dari pemberhentian.