REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan sekitar satu hektare ladang tanaman khat mengandung zat cathinone yang terdapat di luar Pulau Jawa.
"Berdasarkan laporan pada hari ini, ditemukan tanaman khat dengan luasnya sekitar satu hektare yang berada di wilayah luar Pulau Jawa," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (20/3).
Namun, Benny tidak merinci lebih jelas daerah mana ditemukan ladang khat yang saat ini sudah dilarang tersebut, karena terkait dengan pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, BNN menemukan tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chathinone zat narkotika golongan I, ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Di daerah tersebut, tanaman khat menjadi mata pencaharian utama warga.
Tanaman ini daunnya berwarna hijau yang berbentuk oval agak lancip, dengan bagian atas daun agak kasar permukaannya. Pucuk daun yang muda biasa dipetik dan dan dikunyah rasanya agak getir dan sepet.
Masyarakat Cisarua pada Kamis (7/2) bersama dengan BNN dan pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) mencabut dan memusnahkan tumbuhan khat.
Di kawasan Bogor ditemukan 55 titik lahan yang ditanam tumbuhan khat yang total luasnya sekitar tujuh hektare yang tersebar di kawasan Cisarua Utara, Cisarua Selatan dan Puncak.
Selanjutnya di kawasan tersebut langsung dipasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi larangan untuk menanam tanaman khat dengan ancaman Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.