Sabtu 02 Mar 2013 21:21 WIB

Demokrat Harapkan KPU Akomodasi DCS

Para petinggi Partai Demokrat
Foto: Antara
Para petinggi Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengakomodasi agar pengajuan daftar calon legislatif sementara (DCS) oleh Partai Demokrat sah mengingat masih belum adanya Ketua Umum pengganti Anas.

Hal ini menurut Amir saat konferensi pers di depan Puri Cikeas, Jawa barat, Jumat, karena kondisi Partai Demokrat saat ini dalam situasi khusus.

Sesuai dengan UU No 2/2008 tentang Parpol yang kemudian direvisi menjadi UU No 2/2011 disebutkan bahwa keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART partai. Sehingga DCS akan diparaf oleh kedua pimpinan parpol tersebut.

"Dan tidak mungkin dalam keadaan seperti ini, artinya keraguan ini menimbulkan suatu situasi kekosongan hukum, karena saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi itu, situasi kekosongan hukum itu dan semua orang hanya bisa diam saja," katanya.

Menurut dia, ada situasi - situasi khusus yang kebetulan belum diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar Partai Demokrat mengenai kepemimpinan. Namun demikian, menurut dia, dalam anggaran dasar partai disebutkan majelis tinggi partai memiliki kewenangan di dalam penetapan para calon anggota legislatif.

"Oleh karena itu ada wacana untuk mengangkat bahwa di dalam anggaran dasar itu, sudah diatur bagaimana majelis tinggi partai memiliki kewenangan di dalam hal penetapan antara lain, calon-calon DPR. Itu sangat tergantung pada formula yang kita harapkan dan mudah-mudahan KPU melihat hal ini karena situasi seperti ini bisa saja terjadi bukan hanya untuk kebutuhan PD, aturan itu dibuat," katanya.

Ia menyakini, KPU akan mengakomodasi hal tersebut. "Jadi saya yakin benar bahwa KPU sebagai suatu lembaga pemilihan umum, tentu akan memperhatikan hal-hal seperti ini.

Tidaklah kosong sekali, kita dalam Anggaran Dasar kita itu sudah mengatur secara eksplisit mengatur kewenangan majelis tinggi dalam hal mengangkat gubernur, wakil gubernur, calon presiden, calon wapres dan calon anggota DPR, itu saja," katanya.

Sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai UU No 2/2008 tentang Parpol yang kemudian direvisi menjadi UU No 2/2011 keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART partai. Berdasarkan hal itu, menurut di, bisa saja Partai Politik mengajukan pimpinannya asal mendapatkan surat keterangan dari Kemenkum dan HAM.

"Dengan adanya surat keterangan dari Kemenkum dan HAM, kami menyatakan mereka atau yang bersangkutan adalah pimpinan parpol sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2011. Memang dalam UU itu disebukan ada unsur pimpinan yang normalnya ketua umum dan sekretaris jenderal. Tapi, ada hal lain yang diatur oleh AD/ART," katanya.

Menurut Husni, surat dari Kemenkum dan HAM tersebut perlu sebagai dasar KPU. Ia menambahkan dirinya tidak mempersoalkan jika nanti ada jabatan pengganti ketua seperti pelaksana tugas (plt).

"Yang penting mereka harus registrasi ke Kemenkum dan HAM. Itu yang paling penting. Jadi bisa saja disebut plt, pejabat ketua atau apa namanya, tapi harus tercatat di Kemenkum dan HAM," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement