REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memastikan akan menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/3).
Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan menegaskan, sudah mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
"Pasangan Rieke-Teten yang berada di urutan kedua hasil perolehan suara dapat langsung memenangkan Pemilukada Jabar,"ujarnya, Rabu (6/3).
Pelanggaran yang dilaporkan diantaranya terkait dengan penggunaan dana APBD Jawa Barat untuk memenangkan Pemilukada yang dilakukan cagub dan cawagub nomor empat.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat akhirnya memenangkan pasangan nomor urut empat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dengan prosentase 32,39 persen.
Sedangkan jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan berlogo kancing merah itu berjumlah 6.515.313 suara. Ahmad Heryawan sebagai calon gubernur terpilih dalam satu putaran menyampaikan rasa syukurnya.
Aher juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat karena pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan lancar, aman dan tertib. "Hal itu menunjukkan masyarakat Jawa Barat sudah dewasa dan cerdas,"ujarnya di Selaras Guest House, Jl Taman Cibeunying Selatan, Bandung, Ahad (3/3).