Rabu 06 Mar 2013 14:29 WIB

PDIP Ingin Aher-Demiz Didiskualifikasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memastikan akan menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/3).

 

Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan menegaskan, sudah mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih. 

"Pasangan Rieke-Teten yang berada di urutan kedua hasil perolehan suara dapat langsung memenangkan Pemilukada Jabar,"ujarnya, Rabu (6/3).

Pelanggaran yang dilaporkan diantaranya terkait dengan penggunaan dana APBD Jawa Barat untuk memenangkan Pemilukada yang dilakukan cagub dan cawagub nomor empat.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat  akhirnya memenangkan pasangan nomor urut empat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dengan prosentase 32,39 persen.

Sedangkan jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan berlogo kancing merah itu berjumlah 6.515.313 suara. Ahmad Heryawan sebagai calon gubernur terpilih dalam satu putaran  menyampaikan rasa syukurnya.

Aher juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat karena pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan lancar, aman dan tertib. "Hal itu menunjukkan masyarakat Jawa Barat sudah dewasa dan cerdas,"ujarnya di Selaras Guest House, Jl Taman Cibeunying Selatan, Bandung, Ahad (3/3).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement