Rabu 06 Mar 2013 21:08 WIB

Ridwan Hakim Bantah Atur Impor Daging Sapi

Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ridwan Hakim, membantah bahwa dirinya ikut mengatur impor daging sapi tersebut.

"Tidak ada (mengatur impor daging sapi)," kata Ridwan usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Rabu.

Dia juga membantah ikut mengatur pertemuan di Medan yang dihadiri Menteri Pertanian Suswono, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008.

Namun dia tidak merinci lebih dalam terkait pertemuan tersebut. Ridwan tidak banyak berkomentar ketika wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus tersebut, misalnya terkait penetapan kuota impor daging dan "fee" senilai Rp 1 miliar.

Ridwan diperiksa KPK sejak pukul 9.30 hingga pukul 19.45 WIB. Ridwan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dan Ahmad Fathanah.

Ridwan Hakim diketahui merupakan anak dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Ridwan telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 8 Februari bersama Ahmad Zaki, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya atau "trading in influence" sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

Sebelumnya KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement