REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kepolisian Resor Kota Cilegon, Banten, membekuk seorang tersangka pelaku tindak pidana susila terhadap siswi SMP swasta di daerah itu.
"Kami menangkap pelaku berinisial FR (25) setelah orang tua korban MA (14) melaporkan kasus itu ke polisi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilegon Ajun Komisaris Dedi Rudiman, Rabu (6/3). Ia menjelaskan kasus itu berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui jejaring sosial atau Facebook.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Lama Cilegon, namun ia mengaku seorang mahasiswa untuk mengelabui korban. Dengan perkenalan itu, mereka seringkali janjian dan melakukan dugaan tindakan asusila di rumah kerabat pelaku.
"Terbongkarnya kasus itu setelah orang tua membaca SMS ponsel milik anaknya yang dikirim pelaku yang berisi perbuatan asusila dan tidak pantas untuk anak di bawah umur," katanya.
Berdasarkan kiriman SMS itu, kata dia, orang tua korban meminta penjelasan kepada anaknya soal tindakan asusila dengan pelaku. Namun, anaknya sangat tertutup dan tidak menceritakan kejadian itu pada orang tua. Bahkan, Ma sempat bertengkar dengan orang tuanya pada Sabtu (2/3).
Setelah bertengkar, Ma kabur selama dua hari dan ditemukan di rumah kerabat tersangka di Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon," katanya. Akibat perbuatannya, FR dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.