Ahad 10 Mar 2013 15:09 WIB

Sisa Jenazah Mutilasi Diduga Dimakan Anjing

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka pelaku mutilasi Benget Situmorang dan Tini di Mapolrestro Jakarta Timur
Foto: Republika/Aldian Wahyu Ramadhan
Tersangka pelaku mutilasi Benget Situmorang dan Tini di Mapolrestro Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini beberapa bagian jenazah Darna Sri Astuti, korban mutilasi suaminya, Benget Situmorang, belum ditemukan.

Djarot Widodo mengatakan, kuasa Hukum Benget, menuturkan kliennya mengaku membuang semua organ bagian tubuh di Jalan Tol Cawang, sementara sebagian organ dalam Darna dibuang ke sungai di belakang Pemadam Kebakaran Ciracas, Jakarta Timur. "Diduga yang hilang sudah dimakan anjing," kata dia menjawab pertanyaan ROL, Ahad (10/3) siang.

Sebelumnya pada Selasa (5/3) pagi ditemukan potongan-potongan tubuh di pinggir Jalan Tol Cawang. Dari informasi seorang warga pelaku mendapatkan keterangan mengenai pelaku dan keesokan harinya Rabu (6/3) malam polisi menciduk pelaku.

Tersangka, kata Djarot, memiliki rasa penyesalan terhadap kejadian itu. Benget melakukan hal itu karena sudah lama memendam amarah terhadap korban yang enggan memberitahu dengan siapa dia berselingkuh.

Benget juga mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan Tini yang membantunya membuang jenazah Darna. Pengakuan Benget itu menepis isu yang merebak yang diungkapkan para tetangga jika Benget dan Tini memiliki hubungan khusus.

Djarot menyatakan Tini hanya ikut membuang potongan tubuh dan tidak ikut melakukan pembunuhan dan mutilasi. Tini juga mengaku tidak tahu isi kantong plastik itu bagian-bagian tubuh manusia pada awalnya. "Namun itu pengakuan dari T," kata dia.

Benget dikenai Pasal 340 subsider 338 junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Lalu Ti dikenai Pasal 55 dan 56 junto Pasal 340 dengan ancaman hukuman sepertiga dari tindak pidana utama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement