Rabu 13 Mar 2013 22:07 WIB

MA Tambah Kas Negara Rp 45 T di 2012

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 2012 Mahkamah Agung (MA) berhasil menambah kas negara sebanyak Rp 45 triliun. Kas ini disetor lewat putusan pengadilan yang mendenda para penjahat narkoba dan koruptor sebesar Rp 19 triliun. Sedangkan dari denda pelanggaran lalu lintas mencapai Rp 3 triliun.

''Adapun secara keseluruhan total denda yang dikumpulkan MA dari kasus pidana di tingkat pengadilan pertama dan tingkat banding ialah sebesar Rp 45 triliun,'' ujar Ketua MA, Hatta Ali, dalam acara Laporan Keuangan Tahun 2012, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/3).

Jumlah uang denda yang harus dibayarkan oleh terpidana melalui putusan pengadilan tingkat pertama atau banding berjumlah Rp 45 triliun itu, ungkapnya didapat dari para pelaku kejahatan korupsi, narkotika, ilegal logging, pencucian uang, ilegal fishing dan pelanggaran lalu lintas. ''Kasus ilegal logging, MA mendenda pelakunya sebesar Rp 1,3 triliun,'' ungkap Hatta.

Hatta mengungkapkan, MA juga berhasil menyelesaikan 4.359 perkara pidana umum dan pidana khusus. Padahal jumlah perkara pidana umum dan pidana khusus yang masuk pada tahun 2012 sebanyak 5.328. ''Kami akui terjadi penurunan penyelesaian perkara dibanding tahun sebelumnya,'' kata Hatta.