Kamis 14 Mar 2013 23:00 WIB

Ini Alur Pencalegan Peserta Pemilu (1)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Pemilu (Ilustrasi)
Pemilu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik peserta pemilu 2014 harus menyerahkan daftar calon sementara (DCS) mulai 9-15 April 2013. Ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7/2012.

KPU pun melakukan sosialisasi kepada partai politik agar dapat mengikuti alur proses yang ditetapkan. Setidaknya, tiga hari sebelum penyerahan DCS, KPU akan mengumumkan pendaftaran pencalonan kepada peserta pemilu. Kemudian, selama 14 hari partai akan menyerahkan DCS kepada KPU. 

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh partai dan perseorangan dalam penyerahan DCS. Untuk partai, DCS yang diserahkan harus memenuhi persyaratan 30 persen caleg perempuan. 

"Harus diteken ketua umum dan sekjen parpol tersebut," kata Sigit di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (14/3). 

Partai pun harus menunjuk dua orang sebagai petugas penghubung. Mereka yang akan membawa dokumen persyaratan calon dan berhubungan dengan KPU. Waktu pendaftaran setiap harinya dari pukul 8.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Untuk perseorangan, lanjutnya, calon harus memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan KPU secara spesifik. Seperti batas minimum pendidikan, umur, dan syarat administrasi lainnya. 

Selanjutnya, setelah pendaftaran DCS ditutup pada 15 April 2013, KPU akan melakukan verifikasi administrasi selama 14 hari. Verifikasi adminitrasi dilakukan KPU terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan berkas pengajuan bakal calon. 

Berkas yang diverivikasi antara lain, surat pencalonan, jumlah bakal calon, persentase keterwakilan perempuan 30 persen, dan penempatan nomor urut perempuan. 

"Sesuai dengan UU nomor 8/2012, perempuan harus ditempatkan di nomor urut kecil sesuai dengan zipper system," ujar Sigit.

Dengan sistem itu, harus ada perempuan setiap tiga calon. Mereka pun harus ditempatkan pada nomor urut kecil. Seperti 1,3,5. 

Jika ditempatkan pada nomor besar seperti 4,6,8 maka parpol diminta untuk memperbaiki. Jika setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun partai tidak mengubahnya, maka hak partai pada dapil tersebut menjadi hilang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement