Kamis 14 Mar 2013 23:00 WIB

Ini Alur Pencalegan Peserta Pemilu (1)

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Pemilu (Ilustrasi)
Pemilu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik peserta pemilu 2014 harus menyerahkan daftar calon sementara (DCS) mulai 9-15 April 2013. Ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7/2012.

KPU pun melakukan sosialisasi kepada partai politik agar dapat mengikuti alur proses yang ditetapkan. Setidaknya, tiga hari sebelum penyerahan DCS, KPU akan mengumumkan pendaftaran pencalonan kepada peserta pemilu. Kemudian, selama 14 hari partai akan menyerahkan DCS kepada KPU. 

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh partai dan perseorangan dalam penyerahan DCS. Untuk partai, DCS yang diserahkan harus memenuhi persyaratan 30 persen caleg perempuan. 

"Harus diteken ketua umum dan sekjen parpol tersebut," kata Sigit di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (14/3).