REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik Makassar, Salma Ruslan mengatakan, Parpol masih kesulitan memenuhi kuota 35 persen perempuan.
"Umumnya Parpol masih sulit menjalankan amanah Undang-undang yang mengharuskan setiap partai politik untuk memberikan kuota sebesar 35 persen bagi perempuan," kata Salma di Makassar, Ahad (17/3).
Menurut dia, kondisi itu terjadi karena kader perempuan yang ada dipartai politik masih sangat minim sehingga kesulitan untuk memenuhi kuato tersebut. Selain itu, lanjut dia, secara umum minat kaum perempuan yang terjun kepolitik masih cukup minim, baik karena pengaruh budaya maupun karena pendidikan.
"Alasan umum yang menyebabkan kaum perempuan masih minim terjun ke dunia politik, karena biaya politik yang sangat besar," katanya menjelaskan.
Sementara dari sisi budaya atau kultur, lanjut dia, karena masih ada anggapan yang menilai bahwa kaum perempuan masih tabu untuk terjun ke dunia politik. Menurut dia, apabila kuota perempuan 35 persen tidak terpenuhi, maka dikhawatirkan akan terjadi persaingan tidak sehat di antara parpol.
Menyikapi hal itu, dia mengimbau agar masing-masing Parpol seharusl lnyamelakukan pendidikan politik terhadap kaum perempuan dan membentuk organisasi sayap partai untuk mencetak kader-kader perempuan.