Senin 18 Mar 2013 05:47 WIB

Wah, Ratusan Anggota Satpol PP Pindah ke Dishub, Ada Apa?

 Petugas Satpol PP membantu mengatur lalu lintas  di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (4/2).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Satpol PP membantu mengatur lalu lintas di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (4/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Minimnya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di lapangan membuat instansi tersebut kesulitan untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang dari hari ke hari semakin parah dan menindak setiap pelanggaran. Bagaimana tidak, saat ini, petugas Dishub DKI hanya berjumlah 600 orang. Jumlah ini jelas tidak cukup mengkover seluruh wilayah Jakarta. Karena itu, Dishub DKI meminta kepada Gubernur DKI Jakarta menambah jumlah personil untuk menutupi kekurangan yang ada. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, saat ini hanya ada 600 petugas di instansinya. Dengan minimnya petugas tersebut pihaknya merasa kesulitan untuk mengatur lalu lintas yang menjadi tupoksinya. 

"Petugas Dishub itu hanya 600 orang. Suruh mengamankan seluruh DKI, seperti ini tidak mungkin. Jadi saya minta pada Pak gubernur untuk tambah 3.000 orang, sekarang baru dapat 180 orang," kata Pristono, seperti dilansir situs beritajakarta.com.  

Menurut Pristono, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah memberikan disposisi akan ada 3.000 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan dipindahkan ke Dishub. Untuk tahun ini, diperkirakan ada 200 anggota Satpol PP yang pindah ke Dishub. "Pak Gubernur kasih petunjuk, disposisi 3.000 orang akan dipindahkan secara bertahap," ujarnya. 

Sebab, perpindahan harus melalui proses seleksi terlebih dahulu, baik administrasi maupun fisik. "Perpindahannya dilakukan bertahap, setiap satu termin 200 orang. Karena harus dilihat kesehatannya dan dites. Kami menginginkan petugas di lapangan yang posturnya tinggi besar," ungkapnya. 

Namun Pristono meminta agar anggota Satpol PP tersebut tidak hanya diperbantukan, tetapi harus menjadi bagian dari Dinas Perhubungan. Pasalnya, kata Pristono, tupoksi yang berbeda antara Dishub dan Satpol PP. Terlebih, Dishub membutuhkan petugas yang cukup untuk menjaga jalur bus Transjakarta, parkir on street, dan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement