Senin 18 Mar 2013 20:32 WIB

PKPI Berharap Bernasib Seperti PBB

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Umum PKPI Sutiyoso
Foto: Antara
Ketua Umum PKPI Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima  putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014. Kini ada tanda-tanda KPU memberi angin segar bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKPI berharap nasib serupa juga terjadi pada mereka, sehingga bisa disertakan sebagai partai peserta pemilu. "Itu memberikan angin segar bagi kami, logikanya dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu saja kami sudah lolos sedangkan PBB tidak. Aneh kalau di PTTUN kami tidak diloloskan, " kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso, saat dihubungi Republika, Senin (18/3).

Sesuai aturan penyelesaian sengketa pemilu, ujarnya, PKPI telah mengikuti prosedur yang berlaku. Melalui sidang ajudikasi di Bawaslu, PKPI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Bawaslu telah memerintahkan kepada KPU untuk mengeluarkan keputusan baru dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Perintah itu merujuk pada Keputusan KPU nomor 5 tahun 2012 yang menyatakan bahwa perubahan terhadap keputusan bisa dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu atau Putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung sesuai dengan aturan Pasal 259 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 269 UU nomor 8 tahun 2012.

"Logikanya kondisi PKPI lebih baik daripada PBB. Kok ga diakui, padahal sudah ada aturannya jelas dalam Keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 itu," papar mantan gubernur DKI itu.

Bahkan, lanjut Sutiyoso, MA pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dikaitkan dengan keputusan terhadap PKPI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement