REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai bagian dari pendidikan politik.
Menurutnya, upaya yang akhirnya berhasil lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut enyelesaikan sengketa dengan menempuh upaya hukum dan sesuai dengan tata kerja KPU.
"Putusan PTTUN akan saya sampaikan pada Ketua dan anggota KPU. Tindaklanjut Putusan PTTUN akan diambil dalam pleno KPU," jelas Ida di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).
Sementara itu, Ketua Umum sekaligus pendiri PKPI, Sutiyoso yang hadir di persidangan ditemani ratusan pendukungnya menyatakan syukur atas sikap adil PTTUN.
"Kami masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Walaupun perjuangannya sangat panjang dan melelahkan," kata Sutiyoso.
PTTUN mengabulkan gugatan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya, Kamis (21/3). Dengan putusan ini, Majelis Hakim menyatakan, syarat PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah terpenuhi.