REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Alfons Leumau mengatakan sepanjang menjadi polisi dan penyidik, ia belum pernah ada pelaporan soal santet di persidangan.
Ketika menggelar penyelidikan, polisi juga memanggil saksi. Ia menilai pasal santet bisa menjadi polemik yang tidak berkesudahan, sebab setiap laporan yang dibawa ke persidangan harus dibuktikan. Misalnya dengan menghadirkan saksi ahli.
"Polisi tidak bisa menjangkau itu. Polisi dilarang keras membuat tafsir-tafsir yang membuat ketidakpastian hukum," jelas Alfons, Sabtu (23/3).
Sebelumnya pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah menilai usulan pasal santet tidak perlu diatur dalam rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).
"Karena sulit pembuktiannya, maka harusnya tidak usah diatur," tutur Andi di Jakarta, Sabtu (23/3).
Menurut Andi persoalan santet tidak bisa dipecahkan dengan ilmu pengetahuan. Urusan santet menyantet juga berkaitan dengan masalah kepercayaan. Namun, karena pasal tersebut diusulkan bisa diartikan beberapa pihak memang mempercayai, santet menimbulkan akibat yang bisa merugikan masyarakat.