REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, memandang tidak ada yang salah dari pasal santet.
Sebab menurutnya kejahatan melalui santet sudah terlalu masif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Dimyati mengakui secara delik materil susah dilakukan pembuktian.
"Dalam agama kan ada perintah menyuruh kita percaya pada hal ghaib. Tetapi ini lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat," kata anggota FPPP itu.
Rancangan KUHP santet diatur dalam Pasal 293 yang berbunyi 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib, memberitahukan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain. Bahwa karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp 300 juta'.