Sabtu 23 Mar 2013 19:00 WIB

'Tak Ada yang Salah dari Pasal Santet'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Santet, ilustrasi
Foto: silenceforum.blogspot.com
Santet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, memandang tidak ada yang salah dari pasal santet.

Sebab menurutnya kejahatan melalui santet sudah terlalu masif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Dimyati mengakui secara delik materil susah dilakukan pembuktian.

"Dalam agama kan ada perintah menyuruh kita percaya pada hal ghaib. Tetapi ini lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat," kata anggota FPPP itu.

Rancangan KUHP santet diatur dalam Pasal 293 yang berbunyi 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan ghaib, memberitahukan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain. Bahwa karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp 300 juta'.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement