Senin 25 Mar 2013 00:51 WIB

Mantan Kades Diminta Kembalikan Dana ADD

Red: Yudha Manggala P Putra
Uang. Ilustrasi
Foto: REPUBLIKA
Uang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Oknum mantan kepala Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial Z diminta untuk mengembalikan uang yang berasal dari alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 500 juta yang diduga digelapkannya.

"Pemerintah kabupaten harus meminta segera kepada yang bersangkutan agar mengembalikan uang yang telah digelapkan oleh mantan kades tersebut," kata direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Provinsi Riau, Darwin, di Bengkalis, Ahad (25/3). Hingga kini meski Z sudah dinyatakan bersalah namun masih bisa beraktifitas dengan bebas.

"Sudah jelas-jelas terbukti mengelapkan Dana ADD sebesar Rp 500 juta lebih, kenapa saat ini mantan kepala desa itu masih bisa beraktifitas di luar alias menghirup Udara segar, bukannya malah diproses penahanannya," ujar Darwin dengan heran.

Terkait hal itu, kepala Badan Inspektorat Kabupaten Bengkalis Muklis ketika dikonfirmasi melalui sekretaris BKD Hendrik Dwi Yatmoko mengaku sudah mendengar adanya laporan tersebut.

Namun dirinya menegaskan terkait dana yang harus dikembalikan oleh mantan kades yang diduga telah menggelapkan dana ADD tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh tim.

"Kita sudah mendengar informasi itu dan sudah membentuk tim audit. Dari hasilnya baru diketahui nanti menyangkut berapa nilai dana yang harus dikembalikan oleh mantan kepala Desa Pangkalan Jambi ke kas Daerah. Kita tunggu aja," ujar Hendrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement