REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang (TPPU).
"Penyidik menduga ada upaya melakukan mencuci atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah kepemilikan. Oleh karena itu penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dengan dugaan TPPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Johan menjelaskan penetapan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota daging impor. Mantan presiden PKS itu dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait sangkaan TPPU pada 25 Maret 2013 lalu. Namun, Johan mengaku jika modus TPPU yang dilakukan Luthfi masih dalam didalami. "Sedang ditelusuri aset-aset kalau ada penyitaan akan disampaikan," ujar Johan menjelaskan.