REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak yang setara dengan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
“Seharusnya DPD setara dengan DPR sejak dulu, dengan adanya keputusan MK, maka DPD bisa bekerja lebih tenang,” katanya di Jakarta, Rabu, (27/3).
Dalam proses legislasi, terang Irman, sudah seharusnya melibatkan tiga lembaga negara yakni DPR,DPP, dan presiden. DPD penting memiliki kesetaraan dengan DPR sebab tanpa adanya daerah-daerah yang tersebar di nusantara yang bersatu maka NKRI tidak mungkin terbentuk.
Selama ini, ujar Irman, memang terdapat kesan adanya ketidaksetaraan antara DPR dengan DPD. Ini terjadi akibat adanya kontraksi gengsi politik di dalam legislasi saat pembuatan undang-undang yang mengatur kewenangan MPR, DPR, DPD. “Keputusan MK meluruskan kembali kewenangan DPD,” ujarnya.
Perlu disadari, kata Irman, DPD itu merupakan perwujudan dari Jong Java, Jong Ambon, Jong Sumatera pada zaman dahulu. Berangkat dari filosofi tersebut sudah seharusnya DPD memiliki kesetaraan dengan DPR.
DPD sendiri, terang Irman, memang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga dengan keputusan MK ini diharapkan DPD semakin giat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerahnya.
“DPD juga harus semakin percaya diri dalam proses legislasi, ini merupakan angin segar bagi perjuangan kepentingan daerah,” terangnya.