REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi dan memberi kewenangan legislasi kepada DPD RI. Dalam putusan tersebut DPD dapat turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait dengan otonomi daerah.
"Dengan pengabulan gugatan uji materi tersebut, DPD RI memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan DPR RI untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang terkait dengan otonomi daerah," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (27/3).
Pada kesempatan tersebut Irman Gusman didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Litigasi DPD RI Wayan Sudirta serta sejumlah anggota DPD RI.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPD RI yang didampingi tim kuasa hukum DPD RI menghadiri sidang pembacaan keputusan di Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) terhadap Pasal 22D UUD 1945.
Menurut Irman, keputusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan peristiwa bersejarah yang tercatat dalam perjalanan DPD RI.
DPD RI, kata dia, mengajukan uji materi UU MD3 dan UU P3 ke Mahkamah Konstitusi sejak September 2012 untuk memulihkan kewenangannya mengajukan dan membahas RUU terkait dengan otonomi daerah. Kewenangan DPD dinegasikan oleh kedua undang-undang tersebut.
"Dengan adanya keputusan MK ini, kita harapkan proses legislasi di DPR RI bisa lebih produktif, berkualitas, serta efisien," katanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI Todung Mulya Lubis, diwawancara terpisah, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi itu memulihkan kembali kewenangan DPD RI yang selama ini dikebiri oleh DPR RI melalui UU MD3.