REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Mohammed Mursi, Rabu (27/3) memutuskan menggelar pemilihan parlemen Mesir pada Oktober 2013. ‘’Mungkin pemilu akan diselenggarakan di bulan Oktober mendatang,’’ ujar Mursi seperti dikutip dari kantor berita Mesir MENA.
Mursi mengatakan persetujuan dari Undang-Undang (UU) Pemilihan umum parlemen yang baru membutuhkan waktu dua setengah bulan. Persiapan untuk pemilu akan butuh waktu dua bulan. Dia berharap parlemen baru (yang sudah terbentuk) dapat melakukan sidang sebelum akhir tahun 2013.
Dengan demikian pemilihan parlemen yang ditetapkan pada Oktober berarti mundur selama enam bulan dari jadwal semula.
Awalnya Mursi menjadwalkan pemilihan parlemen secara empat tahap mulai 22 April 2013 lalu sampai akhir Juni 2013. Kemudian anggota pemilihan dapat terbentuk pada Juli, tapi pemilu itu dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Mesir, Kamis (7/3) lalu.
Langkah komisi pemilihan Mesir itu menyusul keputusan Pengadilan Administrasi Kairo, Mesir yang membatalkan pemilu, Selasa (5/3).
Hakim pengadilan Abdel Meguid al-Moqanen mengatakan, Mursi telah meratifikasi UU pemilu tanpa mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi Agung untuk mendapatkan persetujuan, seperti yang disyaratkan oleh konstitusi.
Pengadilan kemudian menganulir keputusan Presiden Mesir Muhammad Mursi. Mursi kemudian berjanji untuk menghormati putusan pengadilan.