REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPR terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tersangka Haris Andi Surahman (HAS).
Dua anggota DPR ini yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi IV DPR, Hendra R Sangkarru.
"Ya, dua anggota DPR untuk tersangka HAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Irgan telah datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Irgan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan memberikan komentarnya saat ditanya para wartawan di KPK.
Sementara, anggota DPR lainnya, Hendra Singkarru belum memenuhi panggilan penyidik KPK hingga berita ini diturunkan. Irgan dan Hendra adalah dua anggota DPR dari fraksi yang berbeda.
Irgan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hendra berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka. Haris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.