Ahad 31 Mar 2013 08:08 WIB

Korban Pemerkosaan Anggota Polisi Dilindungi LPSK

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan 'jemput bola' menawarkan perlindungan kepada korban perkosaan (seorang tahanan) yang dilakukan oknum anggota polisi Polres Poso beberapa hari lalu.

"LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 'jemput bola' menawarkan perlindungan LPSK terhadap korban," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Sabtu malam.

Ia berpendapat bahwa besar kemungkinan, korban yang juga tahanan di polres Poso mengalami ancaman saat perkosaan terjadi karena korban dalam penguasaan para pelaku. "Pemulihan psikologis dan medis pun mutlak dilakukan untuk memulihkan traumanya," katanya.

Jaminan pengamanan atas keselamatan jiwa korban akibat ancaman pelaku yang berlatar belakang polisi ini dapat dijamin LPSK agar korban dapat memberikan keterangan atas tindakan perkosaan yang dialaminya.

Menurut Rani, sapaan Maharani, sebagai saksi dan juga korban atas tindakan perkosaan yang dialaminya, keterangan dan informasi korban jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Oleh karena itu, sejatinya jaminan perlindungan hukum ini akan menepis kekhawatiran korban yang juga saat ini menjadi tersangka jika keterangannya dapat memperberat hukumannya dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Sebelumnya, Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pelecehan seksual kepada seorang tahanan wanita di Polres Poso.

Direktur KPPA Sulawesi Tengah Mutmainah Korona di Palu, Jumat (29/3), mengatakan, pelecehan itu dialami oleh seorang tersangka kasus narkotika pada 23 Maret 2013 dan 24 Maret 2013 berinisial FM.

Dia mengatakan, korban yang berusia 24 tahun dipaksa melayani seorang oknum polisi berinisial Ah di ruang tahanan.

"Ini juga menjadi pelanggaran HAM karena seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan kepolisian, bukan sebaliknya," kata Mutmainah seraya mengatakan selain itu, terdapat dua oknum polisi yang mengancam korban untuk melayani Ah.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengemukakan aparat Polres Poso sudah menangkap seorang oknum anggota Polri yang diduga memerkosa seorang tahanan wanita beberapa waktu lalu.

"Jika terbukti bersalah, oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu.

Penangkapan itu berlangsung beberapa hari setelah sejumlah aktivis perempuan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dia mengatakan oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso. "Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat bukan sebaliknya," katanya.

Menurut dia, saat ini penyidik Polres Poso sedang mendalami pengakuan tersangka Ah yang berpangkat Brigadir Kepala.

Pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan kasus narkoba itu diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret 2013. "Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Kapolda Sulteng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement