REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ahmad Heryawan (Aher) -Deddy Mizwar (Demiz) ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Jabar. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rieke-Teten (Paten).
Sayangnya, kuasa hukum Paten, Arteria Dahlan terkesan tidak puas dengan putusan MK. Meski menghormati hasil putusan, namun ia melontarkan kritik terhadap MK.
"Bahkan kami berpikir akan melaksanakan eksaminasi putusan karena fakta hukumnya sudah ada dan sesuai," kata Arteria di gedung MK, Senin (1/4).
Begitu kecewanya dengan putusan yang mengalahkan kliennya itu, Arteria menuduh MK tidak mampu melakukan pertimbangan hukum secara pasti. Ia juga heran, mengapa bukti yang diajukannya dianggap MK tidak dapat dibuktikan. Padahal, setiap keterangan saksi yang diajukannya saling kait-mengait satu sama lain.
"Kami telah menghadirkan saksi yang sangat berlapis. Bisa bayangankan, ribuan dokumen bukti anak-beranak, tapi tidak mampu meyakinkan MK," keluh Dahlan.
Ia berharap, ke depan MK harusnya bisa lebih adil dalam membuat vonis lantaran masih banyak pelaksanaan pemilukada. Meski tetap menghormati proses hukum, namun ia beranggapan ada keadilan yang ternoda dalam Pemilukada Jabar.
"Ke depan kita ingin demokrasi di Jabar berlangsung dengan baik lagi," kata Dahlan.
Sedangkan, Rieke Diah Pitaloka menerima sepenuhnya putusan MK. Anggota komisi IX DPR itu menyampaikan rasa terima kasih kepada 5,6 juta warga Jabar yang memutuskan memilihnya.
“Dari awal kami katakan, ini bukan soal menang atau kalah,” katanya.