Senin 01 Apr 2013 15:11 WIB

Daerah Dilarang Gunakan Bendera Separatis

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).
Foto: Antara Foto
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus mengkaji Qanun (Perda Aceh) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan pihaknya baru menerima draf qanun pada Kamis (29/3) lalu.

Tim pengkaji qanun, kata dia, sudah bekerja mengevaluasi 10 poin yang ada di dalam draf itu. Ia berharap, hasil kajian cepat selesai agar semua masalah menjadi jelas. “Prinsipnya, bendara dan lambang daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” kata Gamawan di kantor Kemendagri, Senin (1/4).

 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Arif Zudan Fakrullah, menjelaskan untuk melakukan klarifikasi qanun, pihaknya berpatokan pada beberapa UU, antara lain Pasal 145 UU NO 32 Tahun 2004, Pasal 37 PP No 79 Tahun 2005, dan Pasal 79 Permendagri NO 53 Tahun 2011 dan secara substansi akan mengacu pula pada UU N 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan dan PP Lambang Daerah.

 

Menurut Gamawan, evaluasi dilakukan agar tidak terjadi pertentangan antara daerah dan pusat. Secara kaku, kata dia, bendara dan lambang daerah tidak boleh menyerupai simbol gerakan separatis atau bentuk yang menginspirasi gerakan separatis.

Hal yang membuatnya lega, wakil ketua DPR Aceh berjanji taat hukum. Sehingga, apapun keputusan pusat akan dijalankan Pemprov Aceh. “Masalah ini tidak usah dibesarkan, ini tidak perlu ada reaksi berlebihan,” imbau mantan gubernur Sumatra Barat itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement