Selasa 02 Apr 2013 18:53 WIB

'RUU KUHAP dan KUHP Jangan Masukkan Pasal Korupsi'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Chandra Hamzah
Chandra Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dengan adanya draf Revisi Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP.

Mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengusulkan agar RUU KUHAP dan KUHP tidak lagi mengatur terkait tindak pidana korupsi.

“Karena itu, harusnya DPR bahas ini dengan baik dan berikan jalan keluar. Misalnya KUHP bisa (pasal-pasal) tipikornya dikeluarkan. Penyadapan kan sudah ada di UU Tipikor secara umum jangan sampai di KUHP malah lebih detil,” kata Chandra M Hamzah yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/4).

Chandra menambahkan, perlu ada penegasan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP khususnya terkait penyadapan. Pasalnya, kewenangan penyadapan tidak hanya dibutuhkan KPK. Akan tetapi, dalam kasus lain seperti terorisme dan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Saat ini, pasal-pasal di UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditemukan baik di KUHAP dan KUHP. Dengan adanya draf RUU KUHAP dan KUHP, DPR harus memisahkan pasal-pasal UU Tipikor dengan KUHAP dan KUHP. Sehingga, tidak terjadi pengulangan atau tumpang tindih peraturan.

Maka itu, ia mengimbau agar pimpinan KPK harus diikutsertakan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Pimpinan KPK juga harus mengirimkan surat ke Kemenkumham terkait kewenangan penyadapan tersebut.

“Kita dulu (saat masih menjabat pimpinan KPK) juga tidak pernah dilibatkan. Pimpinan KPK harus ikut bahas pasal itu dan kirim surat kesini (Kemenkumham),” tegasnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement