Rabu 03 Apr 2013 19:33 WIB

Perda KTR Libatkan Keamanan Hotel dan Restoran

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Dilarang merokok
Foto: corbis
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR TENGAH -- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2009 soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap masih belum optimal. Pengawasan bakal dilakukan secara lebih ketat ke Hotel dan Rumah Makan.

Perda soal KTR mengatur soal pembatasan kawasan merokok di seluruh wilayah Kota Bogor. Sehingga perokok tidak bisa seenaknya merokok di sembarang tempat. Latar belakang pembentukan Perda ini agar bisa melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok baik secara langsung maupun tak langsung.

Namun, Perda yang disahkan pada 2009 silam ini ternyata tidak berjalan optimal dalam hal penerapannya di lapangan. Masih banyak dijumpai orang yang bebas merokok. Seperti di angkutan umum, tempat wisata, Hotel dan Restoran.

Khusus untuk di Hotel dan Restoran, Ketua Komunitas Tanpa Tembakau (NoTC) Bogor, Acep Suhaimi, menyatakan tingkat kepatuhan masyrakat terhadap Perda KTR di hotel hanya sekitar 80 persen. Sedangkan, Restoran lebih kecil lagi, yaitu sekitar 60 persen. Angka ini merupakan data pada Desember 2012 silam.

"Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan masyarakat Bogor baru sekitar 72 persen," kata Acep kepada Republika, Rabu (3/4).

Acep menjelaskan, kendala utama kurang optimalnya penerapan Perda adalah kurangnya kesadaran masyarakat soal penegakan Perda tersebut. Sebenarnya, menurut Acep, di dalam Perda itu masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan bisa menegur perokok yang melanggar KTR.

"Peran masyarakat masih kurang dalam Perda ini. Mereka masih melihat penegakan Perda KTR adalah murni urusan Pemerintah Kota," tuturnya.

Sementara Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Adhy Satrianto, menyatakan dukungan rencana penguatan pengawasan di lingkungan Hotel dan Restoran Kota Bogor. Namun, Adhy meminta pihak terkait untuk menambah jumlah media penyampaian pesan, seperti spanduk, banner, dan sticker.

"Adanya penambahan spanduk, banner, maupun stiker di berbagai sudut tentu akan mempermudah kerja kami untuk menegakkan Perda KTR tersebut," ujarnya.

Langkah penguatan ini dilakukan Pemerintah Kota dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan petugas keamanan di seluruh Kota Bogor, Rabu (3/4) hari ini. Di Kota Bogor sendiri terdapat sekitar 40 hotel, dengan berbagai level.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata, Yan Yan Rukmana, menegaskan penguatan ini dilakukan secara bertahap. Jika kali ini dilakukan penguatan di Hotel dan Restoran, bukan tidak mungkin juga penguatan tim pengawas juga dilakukan di tempat wisata lain.

"Penegakan Perda ini memang berhubungan erat dengan perilaku dan tanggung jawab moral dari masyarakat. Jadi kembali kepada individunya, untuk tidak merugikan orang lain," katanya kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement