Kamis 04 Apr 2013 19:20 WIB

Usai Sprindik, KPK Diminta Fokus ke Kasus Korupsi

 >>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
>>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan putusan soal kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Ketua DPR, Marzuki Alie, meminta agar setelah kasus sprindik ini, KPK kembali fokus tangani kasus korupsi.

Menurutnya, hal terpenting adalah semua pimpinan KPK tetap menjaga kekompakan dan soliditas, sehingga kasus sprindik Anas tidak menimbulkan perpecahan dan hambatan untuk memberantas korupsi. Selain itu, Komite Etik juga sudah memutuskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukan merupakan pelanggaran berat, dan sprindik juga bukan merupakan rahasia negara.

Dia juga berharap agar semua pihak tidak memojokkan dengan membebankan tanggung jawab kebocoran sprindik kepada Abraham Samad. "Kalau bicara tanggung jawab, semua pimpinan KPK bertanggung jawab, karena pimpinan KPK kan kolektif kolegial. Tak bisa hanya dibebankan ke seorang Abraham Samad," ujar Marzuki dalam pernyataannya, Kamis (4/4).

Dia mengakui ada upaya untuk menggeser Abraham Samad dari posisinya sebagai Ketua KPK. Pasalnya, Abraham selama ini dikenal sebagai figur yang terbuka dan enggan berpolitik. Upaya ini juga terlihat dari seringnya pernyataan-pernyataan yang berseberangan dengan Abraham.

"Sebenarnya, orang seperti Abraham Samad ini yang diperlukan Indonesia. Republik ini perlu orang yang punya sikap dan berani. Kalau tidak, sudah melakukan perubahan di negara ini," tukasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement