REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia kembali bersifat sentralistik.
Hal ini, menurut Muhaimin, perlu dilakukan untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh adanya sekat-sekat kebijakan otonomi daerah. “Sistem sentralistik akan menciptakan sinergisitas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang lebih efektif dan optimal,“ kata Muhaimin dalam pernyataannya, Selasa (9/4).
Muhaimin mengatakan sistem sentralistik itu akan membuat pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi independen, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. Apalagi, Muhaimin mengakui, kinerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selama ini masih terlihat lemah.
“Ternyata belum semua daerah mampu melaksanakan urusan wajib ketenagakerjaan itu secara optimal. Salah satu indikatornya pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan belum mampu mencapai standar pelayanan minimal (SPM),” jelas Muhaimin.
Muhaimin menuturkan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat terpenting dalam sebuah negara untuk memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti hubungan industrial, pelaksanaan outsourcing dan upah minimum, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta jaminan sosial.