Selasa 09 Apr 2013 19:00 WIB

KPU: Mantan Narapidana Bisa Ikut Pilkada

Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyampaikan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai wali kota atau wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah yang akan digelar 30 Oktober 2013.

Dalam pasal 19 peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 dinyatakan mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat telah selesai menjalani masa hukuman lima tahun sebelumnya saat mendaftar, kata Divisi Perencanaan dan Teknis Pemilu KPU Padang M Sjahbana Syam di Padang, Selasa (9/4).

Menurut dia, untuk memastikan yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman lima tahun sebelumnya, harus melampirkan surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan tempat ditahan.

Selain itu, kandidat harus secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana dibuktikan dengan surat pernyataan, serta harus dimuat di surat kabar lokal atau nasional. Kemudian, bakal calon bukan pelaku kejahatan berulang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat.

Pada bagian lain, dipasal 102 dinyatakan pasangan calon wali kota dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada, jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU Padang telah mengumumkan, pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dijadwalkan akan dibuka pada 1 Juli 2013. Sementara, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2013 akan digelar pada 30 Oktober 2013 dengan menggunakan sistem mencoblos.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement