REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Tohari meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) menjadi Undang-Undang.
Hal ini karena menurutnya sebagian besar masyarakat masih memandang negatif RUU Ormas. "Opini RUU ini represif dan otoriter telah meluas di tengah-tengah masyarakat," kata Hajriyanto ketika dihubungi Republika, Selasa (9/4).
Opini negatif yang berkembang di masyarakat membuktikan ada kesenjangan informasi dan komunikasi yang terlalu lebar antara Pansus RUU Ormas dan Pemerintah di satu pihak dengan Ormas-ormas di pihak lain.
Menurut Hajriyanto suasana politik seperti ini tidak kondusif bagi kelahiran UU Ormas. "DPR, pemerintah, dan ormas-ormas sebaiknya colling down, agar pada saatnya yang tepat nanti dapat mendiskusikannya kembali secara lebih jernih," ujarnya.
Memaksakan RUU Ormas di tengah penolakan masyarakat hanya akan kontraproduktif. Sebab bukan tidak mungkin tercipta kegaduhan politik baru yang tidak perlu. "Saya khawatir RUU ini nanti hanya akan menjadi dokumen hukum belaka dan dicampakkan karena kelahirannya tidak dikehendaki publik," katanya.
Menurut Hajriyanto negara tidak bisa lagi memaksakan sebuah peraturan sebagai pernah terjadi di era sebelum reformasi. Pansus DPR dan Pemerintah lebih baik kembali berkosultasi dan dialog bersama publik secara lebih intensif, terutama ormas-ormas tua yang lahir jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI.
"RUU Ormas memang penting, tetapi tidak urgent. DPR tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU ini seperti mengesankan mengejar setoran," katanya menegaskan.