REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang yang ditangkap bersama Ditjen Pajak, Pargono Riyadi dalam operasi tangkap tangan (OTT), akan dipulangkan KPK.
Penyidik KPK hanya menetapkan Pargono sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha Asep Hendro. "Empat orang lainnya malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Johan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, empat orang ini dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Disebutkan Johan, Asep Hendro yang merupakan wajib pajak malah menjadi korban pemerasan.
Sedangkan pihak lain yang ditangkap yaitu Rukimin Tjahyono (RT) alias Andreas hanya bertugas untuk mengantarkan uang yang diminta Pargono Riyadi kepada Asep Hendro. Sementara Wawan selaku manajer di perusahaan milik Asep Hendro, AHRS dan seorang konsultan, S, juga dinyatakan tidak bersalah.
"Jadi mereka tidak ada status (tersangka) dan diperbolehkan pulang pada malam ini," ujar Johan menjelaskan.dite