Kamis 11 Apr 2013 10:12 WIB

Pengesahan RUU Ormas Ditunda?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Suasana sidang paripurna DPR.  (Foto file)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana sidang paripurna DPR. (Foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang dijadwalkan pada sidang paripurna, Jumat (11/4) ditunda.

Kepala Subdirektorat Ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, sepertinya Pansus DPR dan pemerintah bakal menunda pengesahan RUU Ormas hingga masa sidang paripurna berikutnya. "Bisa hubungi Ketua Pansus RUU Ormas Pak Malik," katanya, Kamis (11/4).

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, keputusan menunda pengesahan dilakukan setelah rapat di gedung DPR pada pukul 10:00 WIB. "Ditunda atau tidak, nanti diputuskan di dalam rapat," katanya

Kuat dugaan, penundaan pengesahan RUU Ormas terkait tekanan dari Muhammadiyah dan Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, semua yang dikritisi Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sudah diakomodasi Pansus. 

Pihaknya juga sudah menjelaskan draf terbaru saat bertamu ke gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Rabu (10/4). "Namun Pak Din menolak penjelasan kami. Saya tidak tahu apa yang sekarang ditolak, pokoknya ditolak," ujar Malik.

Meski begitu, dalam lawatan terbaru ke 13 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Nahdlatul Ulama dan ormas Islam lain sudah tidak mempermasalahkan RUU Ormas.

Itu setelah aturan terkait pencantuman asas, pendaftaran ormas Islam, pengaturan sumbangan, hingga pembukaan cabang luar negeri dicabut. 

Karena sudah menyisir pasal multitafsir dan merapihkan redaksional, kata dia, sebenarnya sudah tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Ormas. "Kita terus sisir dan aspirasi NU bersama LPOI setuju. Hanya Muhammadiyah yang masih menolak," ujar Malik. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement