Kamis 11 Apr 2013 17:56 WIB

PPP: Jangan Samakan NU dan Muhammadiyah dengan Ormas Lain

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Bagi PPP RUU Ormas masih butuh pencermatan dan pendalaman saksama. 

"Saya melihat ada hal-hal yang perlu dibahas mendalam," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi kepada wartawan di kompleks MPR/DPR RI, Senanyan, Jakarta, Kamis (11/4).

Arwani mengakui Pansus RUU Ormas sudah menangkap berbagai aspirasi yang selama ini menjadi substansi masalah. Namun, lantaran masih ada redaksi yang perlu dibenahi, Arwani menyatakan RUU Ormas tak perlu buru-buru disahkan. "Baiknya RUU ini diputuskan dengan tenang," saran Arwani.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam RUU Ormas misalnya terkait historisitas masing-masing Ormas yang ada di Indonesia. Arwani menyatakan Ormas-ormas yang sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka seperti Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak bisa diperlakukan sama dengan Ormas lain. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement