REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Bagi PPP RUU Ormas masih butuh pencermatan dan pendalaman saksama.
"Saya melihat ada hal-hal yang perlu dibahas mendalam," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi kepada wartawan di kompleks MPR/DPR RI, Senanyan, Jakarta, Kamis (11/4).
Arwani mengakui Pansus RUU Ormas sudah menangkap berbagai aspirasi yang selama ini menjadi substansi masalah. Namun, lantaran masih ada redaksi yang perlu dibenahi, Arwani menyatakan RUU Ormas tak perlu buru-buru disahkan. "Baiknya RUU ini diputuskan dengan tenang," saran Arwani.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam RUU Ormas misalnya terkait historisitas masing-masing Ormas yang ada di Indonesia. Arwani menyatakan Ormas-ormas yang sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka seperti Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak bisa diperlakukan sama dengan Ormas lain.