REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari ke tiga, belum ada satu parpol pun yang menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merencanakan akan menyetorkan DCS pada hari pertama, memutuskan untuk menunda.
"Kami masih menunggu, kabarnya Komisi II masih mengupayakan pasal tentang keterwakilan perempuan dan aturan kepala desa (kades) dilarang nyaleg diubah," kata Ketua Bapilu PKS, Syahfan Badi Sampurno, saat dihubungi Republika, Kamis (11/4).
Untuk syarat keterwakilan perempuan, menurut Syahfan, PKS sama sekali tidak memiliki kendala. Tetapi, syarat KPU yang mewajibkan kades harus mundur jika ingin maju menjadi caleg, dinilai cukup berat. Karena, banyak kades yang tercatat sebagai kader dan sangat potensial untuk diusung menjadi caleg di dapil masing-masing. Kewajiban untuk mundur, menurut Syahfan terlalu berat.
"Menteri saja boleh nyaleg tanpa harus mundur, kenapa kades tidak. Makanya kami mau tunggu kepastian dulu, jangan tiba-tiba di tengah jalan PKPU diganti kami sudah setor DCS, kan rugi," ungkapnya.