Jumat 12 Apr 2013 11:04 WIB

Lima Cara Denny Indrayana Atasi Membeludaknya Tahanan

Rep: Gilang Akbar Prambadi / Red: Citra Listya Rini
Denny Indrayana
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah kelebihan kapasitas penghuni lembaga permasyarakatan (LP) di Indonesia terus disiasati oleh pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan setidaknya ada lima cara yang ditempuh pemerintah dalam mengakali jumlah tahanan yang mencapai 150 ribu tahanan di Indonesia.

Pertama, pemerintah mulai giat memindahkan para nara pidana (napi) yang ada di LP yang padat ke penjara yang masih lowong di daerah-daerah. Menurut Denny, cara ini akan membuat seluruh LP mengalami pembagian rata jumlah tahanan. 

Kedua, dengan fakta hampir setengah total napi di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba, Denny mengaku akan melakukan pengetatan. Ia menyampaikan pemerintah akan mulai mempraktikan konkret agar para pelaku penyalahgunaan narkoba dimasukan ke panti rehabilitasi, bukan penjara.

Ketiga, pemerintah coba tempuh cara memberdayakan napi yang merupakan pengedar narkoba sebagai pekerja sosial. Namun, Denny mengatakan tentu saja hal ini harus merunut pada klasifikasi tiap bandar yang teringkus. Seorang tahanan yang dikenal sebagai bandar besar, tidak akan diarahkan sebagai pekerja sosial.

Keempat, pemerintah berencana membangun sejumlah LP baru di Indonesia. Langkah ini menurutnya dirasa paling efektif meskipun membutuhkan waktu dan realisasi yang paling lama.

Kelima, pemerintah bakal mengetatkan remisi bagi para tahanan. Lewat pemberian remisi, maka jumlah tahanan akan terkuras. 

Denny berharap lima langkah yang dicoba oleh pemerintah ini, maka jumlah tahanan di sejumlah LP Indonesia membludak dan melebihi kapasitas bisa diatasi. "Kondisi sekarang sudah sangat buruk. LP yang dihuni oleh dua ribu orang sebenarya hanya sanggup menampung dua ratus tahanan. Ini akan terus kami benahi," kata Denny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement