Sabtu 13 Apr 2013 10:11 WIB

Mahfud MD Akan Pertimbangkan Konvensi Demokrat

Rep: Heri Purwata/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD akan mempertimbangkan jika diundang Partai Demokrat untuk mengikuti konvensi calon presiden.

Namun, konvensi ini baru merupakan sikap partai politik. "Mekanisme konvensi itu belum diatur. Tetapi secara umum itu bagus bagi kehdupan politik di Indonesia," kata Mahfud kepada wartawan sebelum menjadi keynote speaker pada seminar nasional bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Demokratis di Indonesia 2014' di Yogyakarta, Sabtu (13/4).

Mahfud menjelaskan, selama ini pasal 6 UUD 1945 selalu diartikan capres dan wakil presiden yang boleh mengajukan hanya parpol. Karenanya, langkah yang diambil SBY atau Partai Demokrat merupakan langkah yang bagus.

"Ini Parpol mengajukan calon presiden dan wakil presiden tetapi harus melalui primary election itu bagus sekali," kata Mahfud.

Cara ini, lanjut Mahfud, bisa memberi kesempatan bagi calon independen berpeluang lebih besar untuk bersaing. "Tetapi ukurannya harus menjadi kehendak publik," kata pria asal Madura itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement