REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang membuat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK akan menentukan tindak pidananya. "Dengan dilakukan penyelidikan untuk melihat dalam proses yang menerima SKL dugaan tindak pidananya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi di Jakarta, Ahad (14/4).
Johan Budi menambahkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan menteri beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan seputar penyelidikan dalam penerbitan SKL BLBI yang diduga ada penyalahgunaan.
Para mantan menteri tersebut yaitu mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli dan mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.
Untuk penyelidikan kasus ini, lanjutnya, penyidik masih belum difokuskan apakah ada dugaan pidana korupsi dalam penerbitan SKL atau jika penerbitannya sudah sesuai prosedur namun ada penyalahgunaan terhadap SKL tersebut. Jika ditemukan adanya dugaan pidananya, maka kasus ini akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Saat ditanya siapa lagi pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan SKL BLBI, ia mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mengatakan para konglomerat yang memiliki SKL BLBI ini akan segera diperiksa KPK. "Mereka nanti akan dimintai keterangan juga," ujarnya.
Ia juga berkelit belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam proses penerbitan SKL BLBI. "Kalau itu mah kejauhan, nanti saja lah, saya juga belum tahu. Ini kan masih penyelidikan," ucapnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan selama sembilan jam pada Jumat (12/4) lalu, Rizal Ramli menunjuk pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKL BLBI yaitu pemerintahan setelah dirinya menjadi menteri yaitu pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Rizal Ramli sendiri menjabat Menkeu dan Menko Perekonomian pada saat pemerintahan Abdurrahmah Wahid alias Gus Dur. Rizal Ramli mengatakan saat ia menjabat sebagai Menkeu maupun Menko Perekonomian di bawah pemerintahan Gus Dur, tidak pernah mengeluarkan SKL untuk kasus BLBI. Alasannya karena masih banyak pengutang yang belum melunasi utangnya.
Kemudian pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Menko Perekonomian dijabat Dorodjatun Kontjoro-Jakti, Boediono selaku Menteri Keuangan dan Kwik Kian Gie sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.
"Kwik (Kian Gie) kan Kepala Bappenas sama sekali tidak terlibat dan bahkan sama sekali tidak setuju dengan pemberian SKL. Itu (yang bertanggungjawab) pejabat yang pada waktu itu lah setelah saya," kata Rizal Ramli.