Senin 15 Apr 2013 20:57 WIB

Ada 13 Rekomendasi Pemerintah untuk Qanun Aceh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Menkopolhukam Djoko Suyanto
Foto: TAHTA AIDILLA/Republika
Menkopolhukam Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto menegaskan masih akan ada pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

Hal ini berkaitan dengan 13 rekomendasi pemerintah pusat terhadap peraturan daerah (Perda) atau qanun Aceh yang bakal dikupas. "Kan baru dua yang sudah mereka jawab dan sepakati, yang lain masih perlu pendalaman,” katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (15/4).

Ia membenarkan sudah ada pertemuan dengan Pemprov Aceh di kantornya. Dari Aceh, hadir Wali Nanggroe Malik Mahmud, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Zakaria Saman, Iskandar Gani, dan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh. Hadir juga pakar komunikasi politik asal Aceh Profesor Bachtiar Aly.

Djoko mengatakan, dalam pertemuan itu mereka menyampaikan pandangan-pandangannya terkait qanun. Djoko menyebut rekomendasi dan pandangan pemerintah. Menurutnya, Pemprov Aceh belum merespon semua rekomendasi tersebut.

Kalaupun sudah direspon baru sebatas procedural, tetapi secara substansi masih harus dibahas bersama. “Meski mereka sudah menyampaikan jawaban, karena ada secara procedural benar melalui DPRA tetapi substansinya kan perlu didiskusikan dan dibicarakan bersama,” katanya.

Sedangkan mengenai tenggang waktu yang seharusnya habis pekan ini, Menkopolhukam menegaskan hal tersebut bukan harga mati. Artinya, waktu 15 hari yang diminta pemerintah pusat tidak menjadi batasan bagi Aceh untuk merevisi qanun secepatnya.

Djoko menerangkan, waktu 15 hari itu hanyalah memberikan ruang dan waktu untuk mendapatkan jawaban dari Aceh terkait qanun yang dibuat dan menuai kontroversi. “Setelah itu, masih ada waktu sekitar 2-3 bulan untuk pendalaman materi-materi dari 13 rekomendasi itu,” sebut Djoko.

Menurut Djoko, yang terpenting saat ini pemerintah pusat dan Pemprov Aceh sepakat untuk sama-sama menenangkan diri dalam menanggapi persoalan qanun. Tak hanya itu, proses damai Aceh juga disepakati untuk dijaga bersama-sama. “Kedua pihak harus cooling down dulu. Semangat bahwa proses damai Aceh itu sama-sama kita sepakati untuk kita pelihara. Itu yang paling penting,” katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement