Rabu 17 Apr 2013 23:10 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Suap Izin Alokasi Tanah Tanjungsari

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK hari ini, Rabu (17/4), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perolehan izin alokasi tanah di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. "Penahanan empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata juru bicara dalam pesan singkat kepada ROL, Rabu (17/4).

Johan mengatakan, tersangka Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) ditahan di Rutan KPK, dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) ditahan di Rutan Cipinang, sementara Nana Supriatna di Rutan Polda Metro Jaya.

 

"Sementara ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor) masih dilakukan pemeriksaan karena belum selesai," ujarnya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement