REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian lokasi tanah untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat, ternyata masih milik warga, Perhutani dan bahkan ada yang masuk wilayah konservasi.
Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman mengatakan, Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan seluas satu juta meter persegi yang ditandatangani Bupati Bogor, tidak termasuk daerah konservasi.
"Izin lokasi tidak menunjukkan kepemilikan, jadi hanya wilayah kami saja yang kami tunjukkan. Kalau ada yang milik Perhutani dan konservasi bisa dikurangi ya dikurangi," kata Karyawan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/4).
Karyawan menuturkan, Perhutani memiliki kewenangan melepas atau tidak lahan miliknya kepada PT Garindo Perkasa. Namun yang pasti, kata Karyawan, SK Bupati Bogor, hanya memberikan izin penggunaan lahan yang masuk wilayah Pemkab Bogor.
Sementara daerah konservasi yang masuk dalam lokasi TPBU, diakui Karyawan Pemkab Bogor sudah mempertimbangkannya. Karyawan berpendapat, tidak ada catatan dari lokasi tanah tersebut yang menunjukkan bukti kepemilikan.
"Itu izin lokasi tidak menunjukkan bukti kepemilikan. Jadi yang bersangkutan (PT Garindo Perkasa) datang ke lokasi, jika memang tanahnya ada, boleh dibebaskan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap perolehan izin lokasi tanah seluas satu juta meter persegi di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Salah satu tersangkanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Sedangkan barang bukti yang disita KPK adalah uang suap sebesar Rp 800 juta.