REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah. Badan Legislasi (banleg) telah merampungkan pembahasan tersebut dan melaporkan kepada Badan Musyawarah (banmus).
"Agar raperda usul prakarsa DPRD dapat segera diparipurnakan menjadi raperda prakarsa DPRD," ujar Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, Ahad (21/4).
Raperda baru yang digagas DPRD tersebut terdapat 11 poin penting. Di antaranya melengkapi istilah yang belum terdefinisikan. Melengkapi pembahasan tentang ruang lingkup dengan kedudukan dan asas.
Revisi perda tersebut juga menyempurnakan beberapa kewenangan tambahan dari Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menambahkan pejabat pengelola barang milik daerah dengan kepala unit pelaksana teknis daerah selaku kuasa pengguna, penyimpanan barang, dan pengurus barang. Bab tentang perencanaan kebutuhan dan penganggaran akan dilengkapi dengan tiga pasal tambahan.
Menurut Ike, pasal tambahan tersebut membahas tentang pembantu pengelola, SKPD selaku pengguna, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Termasuk didalamnya penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (RKPBMD).
Selain itu raperda baru akan menyempurnakan Bab V tentang pengadaan dengan empat pasal tambahan dan Bab VI tentang penyimpanan dan penyaluran ditambah terkait penerimaan.
Raperda baru juga dilengkapi dengan ketentuan tentang aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Yakni, agar memudahkan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat.
Pihaknya mengatakan pemindahtanganan akan disempurnakan hal-hal terkait penjualan rumah dinas daerah, pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan serta penjualan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
Kemudian melengkapi terkait dengan tuntutan ganti rugi dan memasukkan aturan tentang sengketa barang milik daerah. Adanya penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan seluruh barang milik daerah dapat dikelola dengan baik. Selain itu, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Sementara itu, revisi perda dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian, permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.