REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Seorang tentara Amerika Serikat (AS) mengaku bersalah telah membunuh lima rekannya di Irak empat tahun lalu. Dikemukakan juru bicara militer AS, pengakuan itu ditempuh agar terhindar dari hukuman mati.
AFP melaporkan, Sersan John Russell didakwa melakukan pembunuhan pada Mei 2009 di klinik tentara. Ia menderita stres berkaitan dengan perang di Camp Liberty, pangkalan terbesar AS di Irak.
Russell sebelumnya telah membantah bertanggung jawab atas kasus itu. Namun kemudian mengakui kalau telah membunuh orang-orang tersebut.
Gary Dangerfield, juru bicara Pangkalan Bersama Lewis-McChord (JBLM), di selatan Seattle menjelaskan, Russell tidak mengakui melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Dia hanya mengatakan dia membunuh mereka. Dia tidak mengatakan aksi itu direncanakan," kata Dangerfield.
"Maksimum ia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Dia menambahkan, vonis hukuman akan diputuskan di pengadilan militer.