Selasa 23 Apr 2013 17:27 WIB

Wakapolri Siap Bersaksi di Kasus Simulator SIM

 Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Nanan Soekarna menyatakan siap menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korlantas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo.

"Ya, apa pun kami harus penuhi hukum yang ada," kata Nanan, usai menghadiri acara peluncuran buku 'Eman Suparman, Penjaga Marwah Hakim' di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta, Selasa (23/4).

Ia mengatakan akan siap hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika keterangannya memang diperlukan.

Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo telah menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang di Jakarta pada Selasa.

Ketua majelis hakim dalam sidang Djoko adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suhartoyo dengan hakim anggotanya Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo, sedangkan jaksa penuntut umum adalah KMS Roni.

Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, empat mobil serta enam bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta. Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement