Selasa 23 Apr 2013 19:31 WIB

Pengacara: RS Abdi Waluyo Langganan Keluarga Nazar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengobatan terpidana M Nazarudin di Rumah Sakit Abdi Waluyo menjadi permasalahan dan sampai menyebabkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin memberhentikan sementara Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri. Kuasa hukum Nazar, Elza Syarief, mengatakan RS Abdi Waluyo merupakan rumah sakit langganan bagi keluarga Nazar.

"Abdi Waluyo memang menjadi langganan keluarga Nazar. Jadi kalau ada Neneng dirawat di sana, biasa saja kan memang suami isteri," kata Elza yang dihubungi, Selasa (23/4). Elsa memaparkan awal penempatan Nazar di RS Abdi Waluyo setelah dokter di Rutan Cipinang telah mendiagnosis kalau Nazar memiliki penyakit empedu. Dokter tersebut mengatakan ada pembengkakan di bagian empedu Nazar dan harus segera dilakukan operasi.

Setelah dibantarkan ke RS Polri, pihak Nazar mengajukan agar melakukan operasi dan pengobatan di RS Abdi Waluyo karena sudah menjadi langganan dan memang sudah ada catatan kesehatan Nazar di rumah sakit tersebut. Kalau dirawat di rumah sakit lain, termasuk di RS Cipto Mangunkusumo, perawatan Nazar akan dari awal lagi dan tidak mendapatkan perawatan yang secepatnya.

Kemudian dirawat di RS Abdi Waluyo dan ternyata ada isteri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, menurutnya bukan hal yang aneh. Sejak dulu, ia mengklaim Nazar dan keluarga sudah menjadi langganan untuk berobat di rumah sakit itu.

Saat ditanya apakah selama pengobatan di RS Abdi Waluyo, Nazar pernah bertemu langsung dengan Neneng, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau itu, enggak tahu dong saya. Saya kan hanya mengurus surat-surat (sakit) Nazar," kelitnya. Dia menegaskan bahwa pembayaran biaya rumah sakit ditanggung Nazar sendiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement